Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Hitungan Kami Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Pertama, dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua, kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Terkait rumor bebasnya Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

"Hitung-hitungan kita (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.

"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya.

Namun, keputusan tersebut belum inkracht karena tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke PT Jawa Timur.

Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/04/200812466/kuasa-hukum-hitungan-kami-ahmad-dhani-bebas-28-desember-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke