Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Australia Berselancar Bawa Ular Piton, Berujung Denda Rp 23 Juta

Kompas.com - 18/09/2023, 15:53 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

GOLD COAST, KOMPAS.com - Peselancar Australia membawa seekor ular piton karpet saat berselancar, melanggar peraturan yang dibuat otoritas setempat.

Pria ini membuat heboh Kota Gold Coast di Australia setelah rekaman video yang viral memperlihatkan dirinya berselancar sambil membawa ular piton karpet peliharaannya.

Otoritas mengizinkannya memelihara ular itu, tetapi dia tidak memiliki izin mengeluarkannya dari alamat terdaftar, apalagi membawanya untuk berselancar.

Baca juga: Dililit dan Diseret Piton 3 Meter ke Kolam, Bocah 5 Tahun Selamat

“Untuk membawa hewan ke tempat umum atau memamerkannya perlu izin tersendiri,” kata Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland, dikutip dari kantor berita AFP.

“Ular jelas hewan berdarah dingin, dan meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air."

"Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut," imbuhnya.

Pihak berwenang kemudian mendenda pria itu 2.322 dollar Australia (Rp 23 juta).

Baca juga:

Piton karpet adalah ular tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang tiga meter. Mereka melilit mangsa lalu meremasnya hingga mati lemas.

Ular piton karpet kebanyakan memakan burung, kadal, dan mamalia kecil lainnya.

Baca juga: 2 Ular Piton Raksasa Seberat 250 Kg dan 100 Kg Ditemukan di Lokasi Proyek, Pekerja Terkejut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com