JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan posisi Indonesia konsisten berpegangan pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 dalam merespons peta baru China.
UNCLOS 1982 merupakan kesepakatan batas-batas wilayah kelautan yang telah diratifikasi lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, Filipina dan Malaysia ikut bergabung bersama India untuk menolak peta baru China yang dituduh mencaplok wilayah mereka.
Baca juga: Jawaban China Ketika Ditanya Mengapa Terbitkan Peta Baru Laut China Selatan
Di ujung garis batas Natuna yang ikut diklaim China, para nelayan mulai khawatir daerah tangkapannya semakin "tipis".
Sementara, pakar hukum kelautan mendorong adanya kerja sama Indonesia, Malaysia, dan Vietnam dalam menyikapi kontroversi ini.
Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang peta baru China.
Peta ini dirilis Kementerian Sumber Daya Alam China pada Senin 28 Agustus 2023.
Media milik pemerintah China, China Daily, mengumumkan 'Peta Standar China 2023' memainkan peran peting dalam mendorong pembangunan bangsa, memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat, mendukung pengelolaan sumber daya alam, dan membantu pembangunan ekologi dan peradaban.
Dari peta yang dilihat BBC News Indonesia, China mempertahankan klaim klasiknya yang disebut sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash-line) di kawasan Laut China Selatan.
Baca juga: Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam Tolak Peta Laut China Selatan Terbaru dari China
Hal terbaru dalam peta ini adalah masuknya kawasan laut bagian timur Taiwan sehingga menambah satu garis putus--dari sembilan menjadi 10 garis putus-putus.
10 garis putus-putus dalam peta baru China ini juga memperluas klaim atas wilayah laut yang berbatasan dengan Filipina.
Dalam sebuah laporan mengatakan dengan peta baru China, akan menguasai seluruh Kepulauan Spratly, yang termasuk di dalamnya Kelompok Pulau Kalayaan (KIG).
Lebih dari 400 warga sipil Filipina, termasuk 70 anak-anak, tinggal di Pulau Pag-asa, seperti dilaporkan Inquirer.
Sejumlah surat kabar melaporkan 'Peta Standar China 2023' ini mancakup wilayah-wilayah yang disengketakan termasuk klaim atas Arunachal Pradesh, wilayah Aksai Chin, Taiwan dan Laut China Selatan.