Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 07:27 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Reuters

JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor berita yang bermarkas di London, Inggris, Reuter, menerbitkan artikel berjudul “Boon for Singapore as Indonesia scraps ban on sea sand exports” di situs web mereka pada Senin (29/5/2023).

Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa Indonesia telah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun.

Reuters kemudian menulis, langkah Pemerintah Indonesia itu dapat membantu proyek perluasan lahan di negara tetangga Singapura.

Baca juga: PM Singapura Lee Hsien Loong Positif Covid-19

Indonesia pertama kali menyetop ekspor pasir laut pada 2003 dan menegaskan kembali pada 2007 sebagai langkah melawan pengiriman ilegal.

Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam 20 tahun sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia justru baru melarang ekspor pasir laut pada 2019. Padahal "Negeri Jiran" adalah pemasok terbesar Singapura.

PP Nomor 26 tahun 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut lewat Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang diterbitkan awal bulan ini.

Baca juga: KBRI dan Diaspora Indonesia di Singapura Bermitra dengan BPODT untuk Genjot Pariwisata Danau Toba

Peraturan tersebut tidak memberi alasan tentang pencabutan larangan ekspor pasir laut itu.

Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Wahyu Muryadi, mengatakan aturan itu bertujuan agar penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Ketika hendak dimintai komentar tentang pencabutan larangan ekspor pasir laut oleh Indonesia ini, Reuters melaporkan, Kementerian Pembangunan Singapura belum memberikan respons.

Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura diketahui kini tengah merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan bisa selesai pada pertengahan 2030-an.

 

Dalam catatan, larangan eskpor pasir laut telah menjadi perdebatan antara Indonesia dan Singapura.

Pada 2007, Singapura menuduh Indonesia menggunakan kebijakan itu untuk menekan pemerintahnya dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi baru ditandatangani tahun lalu.

Kritik dari Walhi dan Greenpeace

Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengatakan peraturan baru bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk ekosistem laut yang lebih sehat.

Baca juga: Wabup Karo Theopilus Ginting Sambut Hangat Rombongan Turis Singapura dari Dolanesia

Sementara peneliti Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, memperingatkan penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.

"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," katanya, dikutip dari Reuters.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 Pria Kanada Mukbang 50 Cabai Terpedas di Dunia Kurang dari 7 Menit

Pria Kanada Mukbang 50 Cabai Terpedas di Dunia Kurang dari 7 Menit

Global
Jual Rumah Tua, Agen Pemasaran Malah Pasang Tulisan 'Mungkin Berhantu' di Depan Rumah

Jual Rumah Tua, Agen Pemasaran Malah Pasang Tulisan "Mungkin Berhantu" di Depan Rumah

Global
Saat Domba-domba di Yunani Tak Sengaja Menyantap Daun Ganja Lalu Melompat Liar...

Saat Domba-domba di Yunani Tak Sengaja Menyantap Daun Ganja Lalu Melompat Liar...

Global
Australia Gelar Simposium Akademik Pertama di Dunia tentang Taylor Swift Effect

Australia Gelar Simposium Akademik Pertama di Dunia tentang Taylor Swift Effect

Global
Nasib Travis King, Tentara AS yang Kabur Setelah Diusir Korut

Nasib Travis King, Tentara AS yang Kabur Setelah Diusir Korut

Global
Israel Buka Kembali Penyeberangan Gaza, Izinkan Warga Palestina Kembali Bekerja

Israel Buka Kembali Penyeberangan Gaza, Izinkan Warga Palestina Kembali Bekerja

Global
Sosok Viktor Sokolov, Komandan Rusia yang Muncul Usai Diklaim Tewas oleh Ukraina

Sosok Viktor Sokolov, Komandan Rusia yang Muncul Usai Diklaim Tewas oleh Ukraina

Global
AS Tahan Travis King, Tentara yang Kabur ke Korea Utara

AS Tahan Travis King, Tentara yang Kabur ke Korea Utara

Global
Keuntungan AS di Balik Normalisasi Hubungan Arab Saudi dan Israel

Keuntungan AS di Balik Normalisasi Hubungan Arab Saudi dan Israel

Global
Angka Kelahiran Rendah di Korsel Bisa Jadi Peluang Pendidikan bagi Indonesia

Angka Kelahiran Rendah di Korsel Bisa Jadi Peluang Pendidikan bagi Indonesia

Global
Rangkuman Hari Ke-581 Serangan Rusia ke Ukraina: Bulgaria Kirim Rudal Tua | Evakuasi Anak-anak Zaporizhzhia

Rangkuman Hari Ke-581 Serangan Rusia ke Ukraina: Bulgaria Kirim Rudal Tua | Evakuasi Anak-anak Zaporizhzhia

Global
Jerman Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia di Gostomel Ukraina

Jerman Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia di Gostomel Ukraina

Global
Bulgaria Akan Kirim Senjata Era Soviet yang Sudah Tua dan Cacat ke Ukraina

Bulgaria Akan Kirim Senjata Era Soviet yang Sudah Tua dan Cacat ke Ukraina

Global
Korea Utara Masukkan Status Senjata Nuklir ke Dalam UU

Korea Utara Masukkan Status Senjata Nuklir ke Dalam UU

Global
Ledakan Besar Terjadi di Dekat Bandara Ibu Kota Uzbekistan

Ledakan Besar Terjadi di Dekat Bandara Ibu Kota Uzbekistan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com