Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Pencurian Rp 50 Triliun Bitcoin dari “Silk Road” Terpecahkan, Hampir 10 Tahun Pencarian

Kompas.com - 08/11/2022, 20:02 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Kehakiman AS mengungkapkan penyitaan mata uang kripto hasil pencurian bitcoin dari "Silk Road" (situs web darknet yang terkenal), senilai 3,36 miliar dollar AS (lebih dari Rp 50 triliun) sepuluh tahun lalu.

Simpanan 50.676 Bitcoin ditemukan tersembunyi di berbagai perangkat di rumah peretas tersembunyi dalam brankas di bawah lantai dan di dalam kaleng popcorn.

Guardian melaporkan, James Zhong pada Jumat (4/11/2022) mengaku bersalah meretas uang kripto (cryptocurrency) pada 2012 dari platform ilegal “Silk Road.”

Baca juga: 13 Tahun Bitcoin: Momen Penting dan Pencapaiannya

Pihak berwenang AS mengatakan penyitaan itu adalah yang terbesar kedua dalam sejarah Departemen Kehakiman AS.

Penggerebekan polisi di rumah Zhong di Georgia dilakukan pada November 2021, tetapi baru terungkap sekarang menurut laporan BBC pada Senin (7/11/2022).

Laporan ini muncul pada saat nilai Bitcoin jatuh, dengan dana yang disita sekarang hanya bernilai tidak sampai setengahnya yakni 1,1 miliar dollar AS (Rp 17 triliun).

Petugas mengatakan mereka menemukan Bitcoin tersebar di sekitar rumahnya di hard drive dan perangkat penyimpanan lainnya di brankas di bawah lantai dan di komputer kecil yang tersembunyi di dalam kaleng popcorn di lemari kamar mandi.

Polisi mengatakan Zhong dapat mencuri dana dari “Silk Road” dengan memanfaatkan kelemahan dalam sistem pembayaran situs web tersebut.

Baca juga: Kerusuhan Kazakhstan Bisa Berdampak Global, Pengaruhi Minyak hingga Bitcoin

Pada September 2012, ia membuat beberapa akun di pasar darknet itu dan menyetor sejumlah kecil Bitcoin ke dompet digitalnya.

Dia kemudian menemukan cara untuk menarik jumlah yang jauh lebih besar dengan cepat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Silk Road adalah pasar darknet pertama, yang beroperasi dari sekitar 2011 hingga 2013.

Platform tersebut digunakan oleh pengedar narkoba dan vendor ilegal lainnya untuk mendistribusikan sejumlah besar obat-obatan terlarang dan barang serta jasa terlarang lainnya kepada banyak pembeli.

Darknet adalah bagian dari internet yang hanya dapat diakses menggunakan perangkat lunak khusus.

Baca juga: Wali Kota New York City Terima Gaji Pertama dalam Bentuk Bitcoin

Oleh Juri di pengadilan AS pada 2015, pendiri Silk Road, Ross Ulbricht, dengan suara bulat dihukum karena menjalankan platform itu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Zhong mengaku bersalah pada 4 November karena meretas situs web dan telah menyerahkan Bitcoin dan asetnya kepada polisi saat dia menunggu hukuman.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com