TOKYO, KOMPAS.com - Pembunuhan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada Jumat (8/7/2022) membuat dunia terguncang.
Apalagi, penembakan itu terjadi di negara dengan undang-undang senjata yang ketat dan punya salah satu tingkat pembunuhan terendah.
Dilansir Axios, Badan Kepolisian Nasional Jepang melaporkan total 10 penembakan pada tahun 2021.
Sebaliknya, ada sekitar 45.000 kematian terkait senjata api tahun lalu di AS, menurut Arsip Kekerasan Senjata.
Baca juga: Mantan PM Jepang Ditembak dan Tewas, Jenazah Shinzo Abe Dibawa ke Tokyo
Sejak 2017, telah terjadi 14 kematian terkait senjata di Jepang, negara berpenduduk 125 juta orang dan yang pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang senjata, menurut BBC.
Warga negara di Jepang tidak diizinkan memiliki pistol, hanya pemburu berlisensi dan penembak target yang dapat membeli senapan atau senapan angin, laporan NPR.
Meskipun ada beberapa pengecualian untuk atlet senjata muda, seseorang harus berusia 18 tahun untuk memiliki senjata api.
Hukum Jepang juga melarang orang memiliki senjata jika mereka telah menyatakan kebangkrutan.
Baca juga: Mengenang Shinzo Abe dan Momen Ikoniknya Meniru Super Mario di Olimpiade
Proses aplikasi izin senjata mencakup uji keamanan senjata, tes tertulis, pemeriksaan latar belakang keluarga, pekerjaan dan catatan kriminal, dan sertifikat medis yang ditandatangani pada kesehatan mental orang tersebut.
Polisi memiliki keleluasaan untuk menolak izin kepada siapa pun yang mereka curigai dapat membahayakan orang lain.
Akibatnya, tidak banyak orang yang melakukan proses panjang.
Baca juga: Satu Per Satu Pelayat Datangi Lokasi Pembunuhan Mantan PM Jepang Shinzo Abe
Polisi mengatakan pistol di lokasi penembakan tampaknya buatan sendiri.
Abe menderita dua luka tembak dan meninggal tak lama setelah pukul 5 sore waktu lokal.
Terduga penembak, Tetsuya Yamagami, 41 tahun, telah ditangkap.
Baca juga: Mengapa Shinzo Abe jadi Sosok yang Begitu Penting di Jepang
Mantan anggota Angkatan Laut Jepang itu dilaporkan ingin membunuh Abe karena ketidakpuasan yang tidak terkait dengan perbedaan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.