KOMPAS.com - Pada tanggal 11 Januari 1964, Luther L Terry dari dari US Public Health Service, merilis laporan pertama dari Surgeon General's Advisory Committee on Smoking and Health.
Berdasarkan lebih dari 7.000 artikel yang berkaitan dengan merokok dan penyakit, Komite Penasehat menyimpulkan bahwa merokok adalah penyebab kanker paru-paru dan kanker laring pada pria.
Merokok juga dikaitkan dengan kemungkinan penyebab kanker paru-paru pada wanita, juga penyebab paling penting dari bronkitis kronis.
Baca juga: Lakukan Ini bila Melihat Orang Naik Motor Sambil Merokok
Dilansir laman resmi CDC, rilis laporan tersebut adalah yang pertama dari serangkaian langkah, yang masih dilakukan lebih dari 40 tahun kemudian, untuk mengurangi dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan.
Selama beberapa hari, laporan tersebut melengkapi berita utama surat kabar di seluruh negeri dan berita utama di siaran berita televisi.
Selama lebih dari 40 tahun sejak laporan itu, warga perorangan, organisasi swasta, lembaga publik, dan pejabat terpilih telah mengejar seruan Komite Penasihat untuk “tindakan perbaikan yang tepat.”
Baca juga: Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022
Sejak awal, Kongres AS mengadopsi Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan Rokok Federal tahun 1965 dan Undang-Undang Merokok Rokok Kesehatan Masyarakat tahun 1969.
Undang-undang ini mewajibkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Iklan rokok juga dilarang di media penyiaran
Laporan tahunan tentang konsekuensi kesehatan dari merokok juga harus dilakukan.
Pada bulan September 1965, Layanan Kesehatan Masyarakat membentuk unit kecil bernama National Clearinghouse for Smoking and Health.
Baca juga: Besaran Cukai Rokok, PPN, dan Pajak Penghasilan Orang Kaya yang Naik pada 2022
Selama bertahun-tahun, Clearinghouse dan organisasi penggantinya, yakni CDC, bertanggung jawab atas 29 laporan tentang konsekuensi kesehatan dari merokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.