TEHERAN, KOMPAS.com - Seorang terdakwa perempuan di Iran tetap menjalani hukuman mati dengan cara digantung, meski dia sudah meninggal karena serangan jantung.
Keputusan untuk tetap mengeksekusi Zahra Ismaili dikarenakan ibu korban ingin menunaikan haknya, dengan menendang kursi yang dipakai terdakwa untuk berdiri.
Zahra diputus bersalah atas pembunuhan suaminya, seorang pejabat intelijen, karena sudah menyiksa dirinya dan anaknya.
Baca juga: Sejumlah Pendukung Trump Ingin Wapres AS Digantung karena Dianggap Berkhianat
Pengacara Zahra, Omid Moradi, mengungkapkan bagaimana ibu dua anak itu harus menunggu dan menyaksikan 16 terdakwa digantung.
Zahra kemudian mengalami serangan jantung dan meninggal. Namun, oleh algojo jenazahnya tetap dibawa ke tiang gantungan.
Jenazah si ibu diangkat menggunakan perancah dan digantung supaya ibu korban bisa menendang kursi dari kaki Zahra.
Dia dieksekusi di Penjara Rajai Shahr pada pekan lalu di kota Karaj, sekitar 32 kilometer di sebelah barat Teheran.
Iran, meski masih menggunakan hukuman mati, tetap menuai sorotan karena menghukum mati 17 terdakwa dalam satu hari.
PBB mencatat musuh besar Arab Saudi dan Israel itu mengeksekusi 233 orang pada 2020, termasuk tiga orang yang masih remaja saat melakukan kejahatan.
Pada 2014, Teheran menuai sorotan karena menggantung Reyhaneh Jabbari karena membunuh mantan pejabat intelijen yang hendak memerkosanya.
Keputusan pengadilan untuk menghukum perempuan 26 tahun itu tak pelak langsung menuai kecaman komunitas internasional.
Dilansir Daily Mail Senin (21/2/2021), Iran juga menghukum mati kejahatan non-kekerasan, seperti peredaran narkoba.
Baca juga: Dijebak Masuk Iran, Aktivis Ini Dieksekusi dengan Cara Digantung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.