ROMA, KOMPAS.com - KBRI Roma menyampaikan aturan yang masih berlaku di Indonesia dalam menanggulangi Covid-19 kepada warga yang berada di Italia, Malta, Siprus dan San Marino.
Dalam pernyataan tertulis resmi KBRI menyebutkan bahwa Indonesia masih melaksanakan berbagai peraturan terkait pembatasan kegiatan sosial berskala besar dan membatasi masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Hasil Penelitian Mendorong untuk Diciptakannya Vaksin Virus Corona Dibedakan Sesuai Jenis Kelamin
Adanya pembatasan masuknya warga negara asing, maka pemerintah Indonesia tidak akan memberikan izin masuk (visa) kunjungan wisatawan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bali.
Indonesia juga tidak akan memberikan fasilitas visa on arrival atau bebas visa bagi orang asing.
Baca juga: Virus Corona Masuk Pedalaman India, Suku Paling Terisolasi di Dunia Terancam Kena
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan, namun diperkirakan tidak akan berubah sebelum akhir 2020.
"Oleh karena itu, baik WNI yang akan kembali ke Indonesia maupun WNA yang akan berwisata ke Indonesia harus mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," kata KBRI Roma dalam sebuah surat resmi yang diunggah ke akun Instagram KBRI Roma.
Baca juga: China Diam-diam Uji Vaksin Virus Corona kepada Para Pekerjanya
Sementara, di Bali sebagai destinasi wisata populer Indonesia di kalangan wisatawan mancanegara, tergolong cukup kendali dalam menangani pandemi virus corona.
Kasus positif virus corona secara kumulatif sebanyak 4.446 kasus, tingkat kesembuhan cukup besar dengan 87,29 persen atau 3.881 orang.
Baca juga: Virus Corona Makin Parah di Korsel, Parlemen Tutup dan Pejabat Karantina Mandiri
Alhasil, kasus meninggal karena virus corona relatif rendah yaitu 1,17 persen atau 52 orang.
Gubernur Bali bersama Bupati/Wali kota dari seluruh wilayah Bali telah memiliki kesepakatan untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Usain Bolt Positif Virus Corona, Polisi Jamaika Bakal Selidiki Pesta Ulang Tahunnya
Tahap I, mulai pada 9 Juli, aktivitas normal mulai kembali dilakukan, tapi secara terbatas.
Tahap II, mulai 31 Juli, melakukan aktivitas secara lebih luas, termasuk mulai dibuka lagi sektor pariwisata. Namun, terbatas hanya untuk wisatawan nusantara.
Tahap III, mulai 11 September, melaksanakan aktivitas secara lebih luas di sektor pariwisat, termasuk untuk wisatawan mancanegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.