LONDON, KOMPAS.com - Duta Besar (Dubes) China untuk Inggris, Liu Xiaoming, menduh Inggris melakukan intervensi terhadap China atas Undang-undang (UU) Keamanan Nasional.
Inggris menyebut UU tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Deklarasi Bersama 1984, 13 tahun sebelum Hong Kong kembali ke pangkuan China.
Liu menyebut penawaran kewarganegaraan Inggris kepada warga Hong Kong mengganggu urusan dalam negeri China.
Dia menambahkan keputusan Inggris tersebut juga menginjak norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional sebagaimana dilansir dari Al Jazeera, Selasa (7/7/2020).
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, menolak tuduhan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut bukanlah gangguan besar terhadap urusan domestik.
Baca juga: Kanada Ikut Campur Urusan Hong Kong, China Muak dan Beri Travel Warning
"Ini urusan kepercayaan dan banyak negara di seluruh dunia mengajukan pertanyaan ini: apakah China memenuhi kewajiban internasionalnya?" kata Raab.
Sementara itu, aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong, meminta perhatian internasional terhadap Hong Kong pada Senin (6/7/2020).
Wong sebelumnya dituntut karena terlibat dalam kerusuhan sebagai buntut aksi pro-demokrasi tahun lalu di Hong Kong.
"Kami masih harus memberi tahu dunia bahwa sekaranglah saatnya untuk berdiri dengan Hong Kong, ujarnya.
Dia menambahkan warga hong Kong tidak akan pernah menyerah kepada China.