PRISTINA, KOMPAS.com - Presiden Kosovo, Hashim Thaci, dan sembilan mantan milisi lainnya didakwa melakukan kejahatan perang oleh Kantor Jaksa Penuntut Khusus Den Haag, Belanda.
berdasarkan keterangan Dewan Khusus Kosovo, Thaci dan bekas milisi dituding bertanggung jawab atas setidaknya 100 kaasus pembunuhan.
Dilansir Deutsche Welle Rabu (24/6/2020), Hashim Thaci dan sembilan lainnya didakwa melakukan penyiksaan, persekusi, dan penghilangan paksa.
Baca juga: Kosovo Tetapkan Staf Rusia untuk PBB sebagai Persona Non Grata
Dakwaan kejahatan perang itu disebut merupakan hasil dari "penyelidikan panjang", di mana mereka bertekad membuktikan tudingan tersebut.
Thaci, yang berusia 52 tahun, memegang peranan penting dalam menggalang gerakan etnis Albania di wilayah yang dulunya masuk kawasan Serbia.
Kurang dari setahun lalu, Perdana Menteri Ramush Haradinaj secara mengejutkan mundur setelah dia dipanggil pengadilan untuk dakwaan yang sama.
Konflik etnis pada pada akhir 1990-an itu memaksa NATO turun tangan, di mana mereka menyokong separatis dengan mengebom target Serbia di Kosovo.
Beberapa tahun setelahnya, para penjahat perang di konflik Kosovo dihadapkan pada Pengadilan Kriminal Internsional untuk Mantan Yugoslavia (ICTY) di Den Haag.
Sejak 2015, badan tersebut digantikan oleh Dewan Khusus Kosovo, yang didanai oleh Uni Eropa, namun beranggotakan hakim dan jaksa internasional.
Jaksa menerangkan, dakwaan itu sudah ditetapkan pada April, sebelum dipublikasikan secara resmi pada Rabu waktu setempat.
Pengumuman itu terjadi beberapa hari sebelum pejabat top Kosovo dan Serbia bertemu di Washington, Sabtu mendatang (27/6/2020).
Banyak pengamat internasional dan Balkan memandang pertemuan di Washington adalah langkah penting menyelesaikan konflik, karena Serbia tak mengakui kemerdekaan Kosovo pada 2008.
Selain Serbia, negara seperti China dan Rusia juga tidak memberikan pengakuan, di mana hingga kini negara itu masih menjadi sorotan utama tensi di Balkan.
Baca juga: Kosovo Pulangkan 110 Warganya yang Gabung ISIS di Suriah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.