ABUJA, KOMPAS.com - Pejabat Keuangan Nigeria ditangkap karena diduga terlibat dalam penipuan dan pencucian uang senilai 190 juta dollar AS (Rp 2,7 triliun), kata badan anti-korupsi negara itu.
Ahmed Idris, Direktur Jenderal Perbendaharaan Nigeria, ditangkap pada Senin (16/5/2022) “setelah gagal memenuhi undangan” untuk menanggapi tuduhan tersebut, kata Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC).
EFCC mengatakan Idris “mengambil dana melalui konsultasi palsu dan kegiatan ilegal lainnya menggunakan jejaring, anggota keluarga dan rekan dekat”.
Hasilnya diinvestasikan oleh Idris di real estate di ibu kota Abuja dan di negara bagian Kano di Nigeria utara, katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Senin (16/5/2022) malam sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Idris belum mengomentari tuduhan itu.
Presiden Muhammadu Buhari berkuasa pada 2015 dengan janji untuk mengakhiri korupsi endemik, tetapi pemerintahannya nyaris tidak mengurangi korupsi dalam skala nasional.
Di bawah pengawasannya, EFCC telah mengamankan serangkaian hukuman tingkat tinggi, termasuk kepada menteri, gubernur negara bagian, pegawai negeri senior, dan tokoh politik terkemuka.
Namun pekan lalu, presiden mengumumkan pengampunan untuk dua mantan gubernur yang dipenjara karena korupsi, meskipun ada protes publik.
Tahun lalu, badan tersebut mengatakan telah memulihkan 714 juta euro (Rp 13 triliun) yang telah dijarah dari pundi-pundi negara.
Pemerintah telah dituduh menargetkan oposisi dalam upaya anti-korupsinya, sebuah tuduhan yang dibantahnya.
https://www.kompas.com/global/read/2022/05/18/180000670/pejabat-keuangan-nigeria-ditangkap-karena-pencucian-uang-hingga-jutaan