Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkosa 3 Putrinya, Pria Singapura Dipenjara 33 Tahun dan Dicambuk 24 Kali

Media-media Singapura pada Jumat (18/3/2022) melaporkan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dua bulan dan hukuman cambuk 24 kali kepada pria berusia 45 tahun itu.

Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.

“Bagi anak-anak, rumah tempat tinggal seharusnya menjadi surga di mana ada kasih sayang orang tua, kehangatan, perlindungan, kedamaian, dan harmoni. Pelaku menghancurkan nilai-nilai perlindungan yang diperlukan korban dan menjadikan rumah menjadi neraka hidup," ujar hakim.

"Pelaku menyebabkan kesengsaraan yang tak terbayangkan dan siksaan yang tak terhitung selama bertahun-tahun,” lanjut Hakim Tan yang mengecam keras perbuatan pelaku.

Adapun identitas pelaku tidak dapat disebutkan untuk melindungi identitas korban.

Pelaku diketahui melampiaskan hawa nafsunya pada malam hari ketika istrinya tidak berada di rumah karena bekerja.

Keluarga ini tinggal di distrik Ang Mo Kio, Singapura Utara, lalu pindah ke rumah susun baru di distrik Canberra sejak November 2017 yang berjarak 8 km dari rumah lama mereka.

Korban pertama adalah putri tertuanya yang diberi inisial V3. Pelaku menunjukan video porno kepada putrinya dan mencabulinya pada 2004 ketika korban berusia 7 tahun.

Putri keduanya yang berinisial V2 juga tidak luput dari kebejatan ayahnya. V2 sempat melaporkan ayahnya ke Kepolisian Singapura pada 2015, tetapi pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum setelah dia meminta istrinya untuk memberitahu V2 agar berbohong kepada polisi.

Korban berikutnya adalah putri ketiganya berinisial V4 yang saat ini berusia 16 tahun.

Pelaku kali pertama memerkosa V1 ketika dia baru kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tahun 2016.

Korban yang ketika itu berusia 11 tahun memberitahu pengadilan bahwa ayahnya berdalih ingin membersihkan alat kelaminnya. Pelaku kemudian menunjukan video porno hubungan seksual antara seorang ayah dan anak perempuan.

Pelaku memberitahu V1 hubungan seksual ayah dan anak adalah sesuatu yang normal. Anak perempuan malang itupun menjadi korban pelampiasan nafsu seksual pelaku.

Pelaku bahkan mengancam akan melarang korban bersekolah jika dia tidak melayaninya di tempat tidur setiap bulan.

Takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya, korban awalnya memilih diam.

Namun, korban yang sudah tidak tahan lagi diperkosa selama dua tahun akhirnya memberitahu kedua kakaknya yaitu V2 dan V4 secara diam-diam pada November 2018.

Ketiga anak perempuan pelaku kemudian menyelinap sembunyi-sembunyi meninggalkan rumah pada dini hari tanggal 17 November dengan alasan membuang sampah.

Mereka berhasil sampai ke kantor polisi yang lokasinya jauh dari rumah untuk melaporkan kejahatan seksual ayahnya.

Pelaku menyadari putri-putrinya menghilang dari rumah. Dia pun menempuh banyak cara mencari mereka di tiga kantor polisi yang berbeda, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Oleh karena panik, pelaku kemudian mencari cara di internet tentang taktik untuk lolos dari mesin pendeteksi kebohongan.

Selang beberapa jam kemudian pada hari yang sama dia ditangkap oleh polisi pukul 14.40 siang.

 

https://www.kompas.com/global/read/2022/03/19/212700270/perkosa-3-putrinya-pria-singapura-dipenjara-33-tahun-dan-dicambuk-24-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke