Syed disebut menyalahgunakan dana hingga 1 juta ringgit (Rp 3,4 miliar) dari partai yang kini dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin itu.
Saat hadir di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (22/7/2021), Syed mendapatkan dua dakwaan sekaligus.
Pertama, dia dianggap melanggar kepercayaan dan kedua, dia juga dituding menyelewengkan dana 120.000 ringgit (Rp 411,6 juta) dari dana pemilu partai pada 2018.
Tudingan korupsi itu terjadi setelah Syed Saddiq menjabat sebagai ketua sayap muda Partai Bersatu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Hakim Azura Alwi, Syed dituduh menarik dana 1 juta ringgit lewat cek tanpa seizin partai Maret tahun lalu.
Mantan Menpora Malaysia periode 2018 sampai 2020 itu menegaskan, dirinya tidak bersalah dan meminta sidang.
Jika terbukti, Syed terancam penjara 10 tahun, dicambuk, dan didenda, seperti diberitakan The Straits Times.
Kepada awak media seusia dibebaskan bersyarat, Syed menegaskan, dia dijegal karena menolak mendukung koaisi Perikatan Nasional milik PM Muhyiddin.
"Jika kalian pikir dakwaan ini akan melemahkan saya, kalian salah. Saya malah makin bersemangat untuk membersihkan Malaysia," tegasnya.
Politisi berusia 28 tahun tersebut mempertanyakan kenapa dia baru didakwa sekarang, padahal surat dakwaannya sudah diumumkan pada Agustus 2020.
Karena itu, Syed menegaskan, dia akan melawan dan yakin bahwa hakim akan bertindak adil dan membersihkan namanya.
Syed Saddiq menekankan, dia sudah mengumumkan harta kekayaannya di Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) saat menjadi menpora.
Dilansir The Star, dia menyatakan gaya hidupnya tidak suka kemewahan, sehingga tuduhan itu salah alamat.
"Jika kalian tidak bersalah, lawan mereka. Buktikan pada hakim dan pengadilan Anda layak dibersihkan namanya," pungkasnya.
https://www.kompas.com/global/read/2021/07/23/101306970/mantan-menpora-malaysia-syed-saddiq-didakwa-korupsi-rp-34-miliar