Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paus Fransiskus Perbarui Hukum Kanonik, Tanggapi Kasus Pedofilia di Gereja Katolik

Pembaruan itu menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik telah dilakukan dalam proses yang panjang. Tahapannya melibatkan masukan dari ahli hukum kanonik dan hukum pidana.

Proses itu juga mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.

Mereka kebanyakan menyorot kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja tersebut yang dinilai sudah usang dan tidak transparan.

Dalam dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk "pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal."

Sejak menjadi Paus pada 2013, Paus Argentina itu telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun, yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Meskipun demikian, banyak aktivis melawan pedofilia bersikeras masih banyak yang harus dilakukan.

Pemimpin Gereja Katolik ke-266 itu telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.

Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.

Perubahan saat ini tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, itu mengacu pada pelanggaran terhadap “Perintah Allah” yang keenam, terkait larangan perzinahan.

“Seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum ‘dengan hukuman lain yang adil’, jika dia melakukan pelanggaran seperti itu dengan anak di bawah umur,” tulis pembaruan hukum kanonik itu melansir AFP pada Selasa (1/6/2021).

Demikian pula, kepada imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur "untuk mengekspos dirinya secara pornografi atau untuk mengambil bagian dalam perilaku pornografi." Maka dia akan dihukum dengan cara yang sama.

Kebutuhan akan keadilan

Paus Fransiskus menambahkan salah satu tujuan dari revisi tersebut, adalah untuk mengurangi beban hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Itu menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas, untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali, dan kejahatan dihancurkan," tulisnya.

Perbaikan teknis lainnya yaitu terkait “hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat,” tambah Paus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio.

Perubahan akan berlaku pada Desember 2021.

AFP melaporkan beberapa korban mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh, untuk melindungi anak-anak bahkan di Barat. Di mana liputan media yang intensif terhadap para imam pedofil, telah menyebabkan pengawasan yang lebih besar terhadap gereja.

Itu terlepas dari langkah-langkah baru-baru ini, yang ditujukan untuk membasmi pelecehan oleh para imam dan meningkatkan transparansi.

https://www.kompas.com/global/read/2021/06/01/211422770/paus-fransiskus-perbarui-hukum-kanonik-tanggapi-kasus-pedofilia-di-gereja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke