Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) itu menilai aturan baru tersebut akan melanggar jaminan privasi pengguna.
Peraturan baru itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan raksasa media sosial dunia.
Belum lama ini, polisi menyelidiki langkah Twitter yang “menandai” kicauan juru bicara partai berkuasa Perdana Menteri India Narendra Modi sebagai "manipulatif."
Aturan media sosial baru di India akan mengharuskan perusahaan teknologi memberikan rincian "pencetus pertama," dari unggahan yang dianggap merusak kedaulatan, keamanan negara, atau ketertiban umum India.
Itu juga mewajibkan platform untuk menghapus unggahan, yang menggambarkan konten tidak senonoh atau foto yang dimanipulasi, dalam waktu 24 jam setelah menerima keluhan.
WhatsApp milik Facebook khawatir dengan upaya untuk melacak pesan serta ancaman tindakan kriminal jika gagal memenuhinya.
Kasusnya, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi dan diketahui AFP, mengatakan kampanye pemerintah "melanggar hak dasar privasi dan kebebasan berbicara dari ratusan juta warga yang menggunakan WhatsApp" di India.
"Warga tidak akan berbicara dengan bebas karena takut komunikasi pribadi mereka akan dilacak dan digunakan untuk melawan mereka," tambahnya.
Sidang pertama bisa diadakan minggu ini. WhatsApp, yang mengklaim 500 juta pengguna di India, meminta pengadilan untuk menyatakan aturan itu tidak konstitusional.
Perusahaan mengatakan akan tetap bekerja sama dengan "permintaan hukum yang sah" untuk mendapatkan informasi dari pihak berwenang.
Facebook dan Google mengatakan mereka sedang bekerja untuk mematuhi pedoman tersebut, meskipun juga mencari cara berdiskusi dengan pihak berwenang.
Kelompok bisnis India juga telah meminta pemerintah untuk menunda penerapan aturan itu.
Pihak berwenang India berdalih aturan itu diperlukan untuk membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab dan menghentikan penyebaran "berita palsu".
Pelanggaran privasi
Sebagai tanggapan atas gugatan itu, Pemerintah India menyatakan privasi adalah "hak fundamental", tetapi tunduk pada "pembatasan merupakan hal wajar".
"Setiap operasi yang dijalankan di India tunduk pada hukum negara itu. Penolakan WhatsApp untuk mematuhi pedoman, secara jelas menentang tindakan yang niatnya tidak diragukan lagi," kata kementerian TI dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan bahwa peraturan itu dimaksudkan untuk mencegah, menyelidiki atau menghukum pelanggaran serius, yang berkaitan dengan kedaulatan dan integritas India, keamanan nasional, pemerkosaan, materi seksual eksplisit atau materi pelecehan seksual terhadap anak.
"Untuk kepentingan umum siapa yang memulai kejahatan yang mengarah pada kejahatan semacam itu harus dideteksi dan dihukum," tambah kementerian itu.
Dalam surat terpisah kepada perusahaan media sosial, kementerian juga meminta bukti bahwa mereka mematuhi aturan baru, termasuk detail kontak petugas kepatuhan.
Pihak berwenang telah dituduh berusaha menindak pengkritiknya.
Polisi minggu ini mengunjungi kantor Twitter di New Delhi sebagai bagian dari penyelidikan, atas langkah perusahaan itu menandai kicauan dari juru bicara Partai Bharatiya Janata, yang berkuasa sebagai "media manipulasi".
Sambit Patra telah membagikan dokumen yang konon merupakan rencana dari partai oposisi Kongres untuk memfitnah tanggapan pemerintah terhadap pandemi Covid-19. Kongres mengatakan dokumen itu palsu.
Pemerintah India bulan lalu memerintahkan Twitter dan Facebook untuk menghapus lusinan unggahan yang mengkritik penanganan Modi atas krisis virus corona.
Twitter sebelumnya telah menyetujui permintaan pemerintah, untuk melarang beberapa akun yang mengkritik undang-undang pertanian baru. Akun itu diduga telah memicu protes selama enam bulan oleh petani yang tidak puas.
Platform tersebut membatalkan larangan pada Februari, menarik serangan dari anggota parlemen pemerintah.
Pavan Duggal, pakar hukum dunia maya India, mengatakan aturan baru itu bisa "mengubah permainan" industri media sosial.
"Jika pemerintah ingin aturan ini diberlakukan dengan serius, tuntutan pidana akan dilakukan," katanya kepada AFP.
https://www.kompas.com/global/read/2021/05/27/051500470/whatsapp-gugat-pemerintah-india-terkait-aturan-baru-yang-langgaran