Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Media Perancis Ulas Hukuman Lantunkan Ayat Suci Al Quran bagi Pelanggar Social Distancing

JAKARTA, KOMPAS.com - Media Perancis AFP menyoroti hukuman yang diberikan pejabat Indonesia kepada warga yang melanggar aturan social distancing atau aturan jaga jarak sosial.

Dilansir AFP, pejabat Indonesia memaksa pelanggar social distancing untuk membaca ayat-ayat Al Quran, berada di dalam rumah "berhantu", dan mengunggahnya di media sosial untuk dipermalukan.

Negara kepulauan di Asia Tenggara itu juga mulai menurunkan 340.000 pasukan militer di berbagai kota untuk memperingatkan warga dalam mencegah penularan virus corona seperti memakai masker di ruang publik.

Para gubernur provinsi mendukung upaya-upaya tersebut dengan kampanye mereka sendiri yang sangat bersemangat melawan virus corona.

Sementara itu, polisi di Provinsi Bengkulu Barat telah membentuk 40 orang untuk melacak dan menemukan warga yang meremehkan aturan lockdown dan memaksa mereka untuk memakai plakat dan berjanji untuk memakai masker wajah dan menjaga jarak sosial.

Seorang pejabat mengatakan, foto-foto para pelanggar itu kemudian diunggah ke media sosial agar mereka merasakan efek jera akibat dipermalukan secara publik.

"Orang-orang di Bengkulu masih tidak sadar akan pentingnya mengikuti aturan, terutama dalam hal mengenakan masker dan tidak berkumpul dalam kelompok-kelompok besar," kata Martinah, kepala badan ketertiban umum Bengkulu.

"Ini demi diri mereka sendiri dan keluarga mereka," tambahnya.

Selain itu juga ada cerita dari seorang nelayan bernama Firmansyah, yang dihukum karena gagal mematuhi aturan memakai masker wajah saat sendirian di kapalnya.

"Konyol rasanya memakai masker saat aku melaut," katanya, setelah dia tertangkap saat kembali ke pantai.

"Tidak ada peraturan untuk mengenakan masker di laut. Jika ada, aku akan mematuhinya."

Lebih jauh ke utara di Provinsi Aceh yang konservatif, peraturan-peraturan kesehatan masyarakat yang diremehkan itu terpaksa ditebus dengan membaca ayat-ayat Al Quran.

Minoritas kecil non-Muslim di daerah itu terhindar dari hukuman.

"Jika kami mendapati mereka tidak mengenakan masker wajah, mereka hanya akan ditegur," kata juru bicara pemerintah daerah Agusliayana Devita.

Ada pun di ibu kota Jakarta, aturan baru diumumkan bulan ini terkait hukuman untuk pelanggar aturan sosial distancing. 

Hukuman itu seperti membersihkan fasilitas publik termasuk toilet umum, sambil memakai rompi yang menunjukkan kalau mereka adalah pelanggar aturan.

Di wilayah Sragen, warga yang melanggar dikurung di sebuah rumah terlantar yang dipercaya warga setempat sebagai rumah berhantu.

Kepercayaan kepada supernatural punya peran utama dalam tradisi lisan budaya Indonesia, demikian media AFP menyebutkan.

Saat ini, Indonesia mengonfirmasi 24.000 kasus infeksi virus corona alias Covid-19 dan mencatat 1.496 kematian akibat virus yang sama.

Namun, negara dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa itu memiliki tingkat pemeriksaan virus yang rendah di dunia.

Pihak peneliti pun mengestimasikan bahwa angka sebenarnya dari kematian akibat virus corona di Indonesia jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.

https://www.kompas.com/global/read/2020/05/29/141009670/media-perancis-ulas-hukuman-lantunkan-ayat-suci-al-quran-bagi-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke