Secara umum, akreditasi perguruan tinggi dulu diatur berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020.
Isinya mengenai beberapa jenjang akreditasi mulai Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak Terkareditasi untuk Akreditasi yang dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan IAPT 3.0.
Saat ini masih ada yang menggunakan akreditasi A, B, dan C, karena masa berlakunya masih sampai akhir 2023.
Setelah habis, seluruh perguruan tinggi dan prodi wajib melaksanakan akreditasi melalui Permendikbudristek No. 53 tahun 2023.
Di mana status akreditasi hanya akan ada dua dan bersifat wajib, yakni Terkareditasi atau Tidak Terakreditasi. Khusus akreditasi wajib, biayanya gratis dari pemerintah.
Baca juga: 66 Perguruan Tinggi Miliki Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Kampus masih bisa mendapatkan akreditasi unggul, tapi sebagai pilihan masing-masing kampus dan tidak dibayar oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.