3. Jalur Zonasi
a. Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
c. Dalam ha! kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
a. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas orang tua dan anak guru, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
b. Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Baca juga: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA-SMK
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.