Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi CPNS? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/04/2023, 08:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apakah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?

Pertanyaan ini mungkin bermunculan di benak siswa yang akan mendaftar di PKN STAN di pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Benefit lulus dari PKN STAN langsung jadi CPNS ini menjadi salah satu daya tarik siswa memilih PKN STAN di pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Di update terkini jumlah pendaftar sekolah kedinasan 2023 yang disampaikan di akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 18 April lalu, jumlah pendaftar sementara di PKN STAN mencapai 9.197 orang.

Baca juga: Tips Rumah Aman Selama Mudik Lebaran ala Pakar Unesa

Lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS

Jumlah ini menunjukkan bahwa PKN STAN paling diminati dibandingkan sekolah kedinasan lainnya. Saat pendaftaran sekolah kedinasan ditutup, tentunya jumlah tersebut akan terus naik.

Lantas apa jawaban apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS?

Mengutip dari laman resmi PKN STAN, Kamis (20/4/2023) berikut penjelasannya apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS atau tidak.

Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan:

1. Kementerian Keuangan;

2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau

3. Pemerintah Daerah,

Lulusan PKN STAN yang diangkat jadi CPNS sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Pancasila 2023 Jenjang S1

Syarat daftar PKN STAN 2023

Siswa yang akan mendaftar di PKN STAN 2023 juga perlu tahu syarat mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai peserta:

a. Jalur reguler dan afirmasi kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih.
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

  • Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.
  • Memiliki orangtua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Baca juga: Universitas Negeri Malang Buka 14 Lowongan Dosen Tetap Non-PNS 2023

Demikian informasi mengenai lulusan PKN STAN yang bisa langsung diangkat jadi CPNS. Pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2023 masih terbuka hingga 30 April mendatang, manfaatkan kesempatan ini agar bisa menjadi CPNS setelah lulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com