6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.
Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Jadi CPNS
9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.
11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Baca juga: STMKG, Sekolah Kedinasan Milik BMKG: Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS
Sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan, PKN STAN juga tidak memberikan syarat tinggi badan bagi siswa yang ingin mendaftar.
Berikut syarat masuk PKN STAN pada penerimaan taruna taruni 2022/2023:
1. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022.
5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.