KOMPAS.com - Sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Maka, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan segera digelar.
Secara khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka siswa atau orangtua juga harus mulai mempersiapkan diri untuk mendaftar.
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (19/5/2021), penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Baca juga: Lima Tahap dan Jalur PPDB 2021 SMP
Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama.
Sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022, seluruh proses PPDB 2021 dilaksanakan dari rumah secara daring.
Berikut ini jalur seleksi PPDB DKI 2021 jenjang PAUD, SLB, PKBM dan SD:
Jalur Prestasi
Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Jalur afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah.
Jalur zonasi
Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Baca juga: Siswa, Yuk Belajar Ciri-ciri Asteroid
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
Ini adalah kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
SD
a. Jalur Afirmasi:
Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
Baca juga: Ini 3 Tradisi Unik Lebaran di Indonesia, Siswa Sudah Paham?
b. Jalur Zonasi:
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: