Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang KIP Kuliah Alami Kendala Daftar UTBK-SBMPTN, Ini Kata LTMPT

Kompas.com - 18/03/2021, 10:23 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi pemegang Kartu KIP Kuliah yang tengah mendaftar Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021, jika mendapatkan masalah saat mendaftar, jangan khawatir dulu.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merangkum beberapa kendala dan mencoba mengatasi masalah para calon peserta.

Khususnya yang mengalami masalah nomor tidak muncul dan keluar slip pembayaran saat melakukan pendaftaran.

Jika mengalami masalah tersebut, peserta diimbau untuk tidak melakukan pembayaran dan menghentikan proses pendaftaran. Segera laporkan masalah tersebut melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

"Segera laporkan ke Puslapdik melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Kemudian login untuk mendaftar dan pastikan nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah muncul," tulis pengumuman di akun Instagram LTMPT, Rabu (17/3/2021).

Setelah melakukan pelaporan, pendaftar dapat kembali login untuk melanjutkan pendaftaran dan pastikan nomor pendaftaran KIP Kuliah muncul.

Apabila sudah telanjur membayar uang pendaftaran, tidak bisa dikembalikan. Namun, status sebagai Pemegang Nomor Pendaftaran KIP Kuliah masih tetap berlaku.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah SBMPTN 2021 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar

"Jika siswa terlanjur membayar biaya pendaftaran, maka biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun," tulis LTMPT dalam akun Instagram-nya.

Jika siswa mengalami kendala, LTMPT menyarankan agar siswa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Syarat KIP Kuliah

Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini. Ada sejumlah syarat atau kriteria agar seseorang bisa menerima KIP Kuliah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.

2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah). Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.

4. Apabila siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa mendaftar juga.

5. Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750.000.

6. Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis Android).

7. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.

8. Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca juga: Simak 4 Pengumuman KIP Kuliah bagi Pendaftar UTBK SBMPTN 2021

Tahapan pendaftaran

1. Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Namun, terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.

3. Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki e-mail yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

4. Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan. Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil. Berikut masa berlakunya:

Program reguler:

  • S1: maksimal 8 semester
  • D4: maksimal 8 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D2: maksimal 4 semester

Program profesi:

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Guru: maksimal 2 semester

Baca juga: Daya Tampung 30 Prodi Soshum UGM di SBMPTN 2021 dan Peminat 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com