Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes TNI Cari Calon Perwira Prajurit Karir dari Lulusan D3 dan S1

Kompas.com - 10/01/2021, 17:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mabes TNI membuka kembali kesempatan kepada mahasiswa terbaik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengisi tenaga ahli di organisasi TNI.

Kali ini kesempatan karir yang dibuka, yakni menjadi Calon Perwira Prajurit Karir TNI TA 2021 Khusus Tenaga Kesehatan (Susgakes). Kesempatan dibuka untuk lulusan D3 dan S1.

Baca juga: Begini Cara Daftar Rekrutmen Taruna Akmil 2021 bagi Lulusan SMA

Melansir laman rekrutmen-tni.mil.id, Minggu (10/1/2021) menyebutkan bahwa pendaftaran penerimaan Calon Perwira Prajurit Karir TNI akan berlangsung pada 12 Januari sampai 26 Februari 2021.

Apabila berminat, mari simak terkait syarat pendaftaran, lokasi pendaftaran hingga daftar jurusan kuliah yang dibutuhkan, sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya, yakni:

  • 26 tahun bagi yang berijazah D3.
  • 30 tahun bagi yang berijazah S1.
  • 32 tahun bagi yang berijazah S1 Profesi.

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi A, yakni:

  • 2,80 bagi yang berijazah S1 dan S1 profesi.
  • 2,70 bagi yang berijazah D3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi B, yakni:

  • 3,00 bagi yang berijazah S1 dan S1 profesi.
  • 2,90 bagi yang berijazah D3.

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi, serta melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi B).

Baca juga: Masih Dibuka, Rekrutmen Tamtama TNI AU 2021 bagi Lulusan SMP

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi B).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama (Dikma), untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah. Tapi, bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com