Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menuai Perdebatan, Inilah Aturan Seragam Sekolah yang Benar Menurut Kemendikbud

KOMPAS.com - Ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai peraturan seragam sekolah yang diubah. Hal ini sudah dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud menegaskan, kabar yang beredar di masyarakat tentang perubahan peraturan seragam sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 2024 tidaklah benar.

Aturan seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian khas yang ditentukan pihak sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah dapat menentukan pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap anak didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Aturan seragam sekolah untuk sekolah dasar dan sekolah menengah, masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan standar pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut.

Sekolah Dasar (SD) / SD Luar Biasa

1. Peserta Didik Putra

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki) warna merah hati, model biasa/lurus, Bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Peserta Didik Putri

3. Atribut

  • Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
  • Dasi dan topi berwarna merah hati.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) / SMP Luar Biasa

1. Peserta Didik Putra

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm) warna biru tua, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Peserta Didik Putri

3. Atribut

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
  • Dasi dan topi berwarna biru tua.

Sekolah Menengah Atas (SMA) / Kejuruan / SMA Luar Biasa

1. Peserta Didik Putra

2. Peserta Didik Putri

Kemeja putih lengan pendek atau lengan panjang (sampai pergelangan tangan), memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok pendek (rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang (sampai mata kaki), warna abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
Sepatu hitam.
Jilbab putih (untuk siswi berjilbab)

3. Atribut

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
  • Dasi dan topi berwarna abu-abu.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/16/131109771/menuai-perdebatan-inilah-aturan-seragam-sekolah-yang-benar-menurut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke