KOMPAS.com - Ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai peraturan seragam sekolah yang diubah. Hal ini sudah dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud menegaskan, kabar yang beredar di masyarakat tentang perubahan peraturan seragam sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 2024 tidaklah benar.
Aturan seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian khas yang ditentukan pihak sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah dapat menentukan pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap anak didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Aturan seragam sekolah untuk sekolah dasar dan sekolah menengah, masih sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan standar pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut.
Sekolah Dasar (SD) / SD Luar Biasa
1. Peserta Didik Putra
2. Peserta Didik Putri
3. Atribut
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / SMP Luar Biasa
1. Peserta Didik Putra
2. Peserta Didik Putri
3. Atribut
Sekolah Menengah Atas (SMA) / Kejuruan / SMA Luar Biasa
1. Peserta Didik Putra
2. Peserta Didik Putri
Kemeja putih lengan pendek atau lengan panjang (sampai pergelangan tangan), memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok pendek (rok 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang (sampai mata kaki), warna abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
Sepatu hitam.
Jilbab putih (untuk siswi berjilbab)
3. Atribut
https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/16/131109771/menuai-perdebatan-inilah-aturan-seragam-sekolah-yang-benar-menurut