KOMPAS.com - Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2023 kembali dibuka.
Pendataan KJMU tahap II ini dibuka sampai 2 Oktober 2023 dan ditujukan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Para mahasiswa akan mendapatkan biaya penuh sebesar Rp 9 juta per semesternya.
Mahasiswa yang bisa mendapatkan KJMU harus berasal dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.
Dilansir dari laman Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sampai saat ini ada 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU Tahap II tahun 2023.
Bantuan Dana KJMU Tahap II Tahun 2023
Persyaratan Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023
Syarat umum
1. Berdomisili dan memiliki Kartu tanda
2. Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat khusus
1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
3. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
4. Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta
5. Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua).
Dokumen yang dibutuhkan untuk KJMU Tahap II tahun 2023
Apabila siswa adalah pemilik KJP di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.
Cara daftar KJMU Tahap II Tahun 2023
Jadwal Pendataan KJMU 2023
Demikian informasi pendaftaran atau pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/20/115000671/cara-daftar-kjmu-tahap-ii-2023-mahasiswa-dapat-rp-9-juta-per-semester