Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Cetak Kartu Peserta UTBK SNBT 2023

KOMPAS.com - Kartu Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa oleh peserta untuk bisa mengikuti ujian UTBK 2023.

UTBK SNBT 2023 akan berlangsung mulai Senin pekan depan, 8 Mei 2023.

Tes dilakukan dalam 2 gelombang, 14 hari dan 28 sesi (2 sesi setiap hari). UTBK Gelombang I dilaksanakan pada 08 - 14 Mei 2023 dan UTBK Gelombang II pada 22 - 28 Mei 2023.

Peserta UTBK SNBT 2023 diwajibkan mencetak kartu Peserta UTBK 2023 dan membawanya ke lokasi ujian.

Ketentuan Cetak Kartu Peserta UTBK 2023

Berikut ketentuan Cetak Kartu Peserta UTBK 2023:

1. Kartu Peserta UTBK 2023 dicetak berwarna di kertas HVS atau sejenisnya dengan ukuran yang disarankan adalah A4/F4.

2. Semua bagian Kartu Peserta UTBK 2023 tidak ada yang terpotong atau tidak tercetak dan harus terlihat jelas/ tidak blur/ bergaris-garis terutama bagian foto dan QR Code. Saat mencetak disarankan menggunakan printer laser.

3. Disarankan dicetak lebih dari 1 lembar.

4. Kartu Peserta dijaga baik-baik jangan sampai hilang, tertinggal, kotor atau sobek.

Dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023

Selain Kartu Peserta UTBK 2023, peserta UTBK 2023 juga diharuskan membawa sejumlah dokumen.

Melansir laman SNPMB, peserta SNBT wajib membawa kartu peserta SNBT, masker, hand sanitizer, kartu identitas (kartu siswa/KTP/paspor), surat keterangan lulus asli (bagi peserta angkatan 2023) sesuai ketentuan, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi (bagi angkatan 2021 dan 2022), dan mengenakan baju formal (mengenakan sepatu).

Selain memahami ketentuan cetak Kartu Peserta UTBK SNBT 2023, penting juga bagi peserta untuk mengetahui ketentuan dan tata tertib pada Pusat UTBK SNBT 2023 yang telah dipilih.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/04/104009871/ketentuan-cetak-kartu-peserta-utbk-snbt-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke