Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Hari Ini, Cek Link sscasn.go.id

KOMPAS.com - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 diumumkan tepat pada Rabu (16/11/2022), melalui link sscasn.bkn.go.id.

Sesuai jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 ditutup pada 13 November 2022.

Kemudian panitia rekrutmen PPPK guru 2022 mengumumkan hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 16-17 November 2022.

Pengumuman seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 ini berlangsung untuk semua pelamar baik P1, P2, P3, dan P4/umum.

Perlu diketahui, P1 adalah peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang telah mengikuti seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah guru yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sejauh ini, belum ada pengumuman baru terkait seleksi PPPK guru 2022.

Dengan demikian, seleksi PPPK guru 2022 masih sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara mekanisme seleksi PPPK guru 2022 telah diatur oleh BKN.

Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud Ristek melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4 atau umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) oleh Kemendikbud Ristek.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN dan apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka tinggal diumumkan.

Setelah pengumuman PPPK Guru 2022, guru memiliki masa sanggah pada 18-20 November 2022.

Kemudian, proses selanjutnya menjawab masa sanggah pada 21-24 November 2022.

Jadwal rekrutmen PPPK guru 2022

Berikut jadwal seleksi rekrutmen PPPK guru 2022:

  • Pendaftaran seleksi administrasi: 31 Oktober - 15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 November 2022
  • Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
  • Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan Hasil Seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 2-3 Februari 2023
  • Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 7 Maret 2023.

Itulah informasi pengumuman seleksi PPPK guru 2022 melalui link sscasn.go.id, beserta jadwal yang harus diperhatikan semua pelamar PPPK guru 2022.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/16/070300971/pengumuman-seleksi-pppk-guru-2022-hari-ini-cek-link-sscasn.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke