KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Berikut jadwal lengkap, pilihan jalur, ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD:
Jadwal PPDB DKI 2022 untuk jenjang SD
1. Pengajuan akun
2. Pendaftaran dan proses seleksi
3. Pengumuman
4. Lapor diri
Jalur PPDB DKI 2022 Jenjang SD
1. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung.
b. Jalur Afirmasi terdiri atas:
c. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
Bagi Anak Asuh Panti:
Bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
Bagi Anak Penyandang Disabilitas:
d. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
2. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen (tujuh puluh tiga persen) dari daya tampung.
b. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang
telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.
3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.
b. Persyaratan:
Mekanisme pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD
1. Pengajuan Akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
2. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
4. Memantau Hasil Seleksi
CPI Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Ketentuan Pemilihan Sekolah dan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD
Layanan PPDB dilaksanakan selama 24 jam secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran sesuai jalur:
1. Jalur Afirmasi
a. Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
b. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
c. CPDB Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
d. Bagi CPDB Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih sekolah tujuan:
e. Bagi CPDB Penyandang Disabilitas dapat memilih sekolah tujuan:
2. Jalur Zonasi
a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
d. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
c. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung
d. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
https://www.kompas.com/edu/read/2022/05/13/142603471/ppdb-dki-2022-jenjang-sd-jalur-syarat-pilihan-sekolah-cara-daftar