KOMPAS.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 dimulai hari ini, Kamis (11/6/2020).
"Halo #SahabatDisdik, bagi kalian yang sudah melakukan pengajuan akun dan sudah di verifikasi, silakan melakukan aktivasi akun sesuai jadwal jalur seleksi yang telah di tentukan ya," papar keterangan resmi akun Twitter PPDB DKI Jakarta @PPDBDKI1, Kamis (11/6/2020).
"Bagi #SahabatDisdik yang mengalami "kode gambar tidak valid" pada saat pengajuan akun, silahkan di clear cache atau clear history di web browser nya yaaa," saran akun tersebut.
Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).
Untuk tahap prapendaftaran dimulai 11 Juni - 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan libur Nasional.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran ialah:
Persyaratan dokumen
Berikut scan atau foto dokumen asli yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pendaftaran, yaitu:
1. Jenjang SD
2. Jenjang SMP dan SMA
3. Jenjang SMK
Tahapan prapendaftaran hingga lapor diri
Berikut tahapan prapendaftaran yang bisa dilakukan mulai hari ini:
1. Prapendaftaran (untuk 6 kriteria CPDB yang telah disebutkan sebelumnya)
a. Siapkan scan atau foto dokumen:
b. Akses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id. Lalu pilih sesuai jenjang dan jalur pendaftaran.
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.
2. Pengajuan Cetak Pin/ Token
Calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id
b. Cetak PIN/ token dengan klik tombol Pengajuan Akun.
c. Mengisi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Aktivasi PIN/ Token dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
c. Ganti PIN/Token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran daring
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
5. Lapor diri daring
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.
c. Klik tombol Lapor Diri.
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/11/120000271/ini-link-syarat-dan-tahapan-lengkap-ppdb-dki-jakarta-yang-dibuka-hari-ini