Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Berdasarkan putusan sidang 8 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rafael telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Dikutip dari Harian Kompas, Rafael juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar.
Sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan pada 2023, majelis hakim menyebut total penerimaan rupiah dan mata uang asing Rafael sebesar Rp 97 miliar.
Belum ada bukti soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang dilakukan Rafael Alun. KPK mendakwa Rafael atas gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Video yang beredar diambil dari wawancara soal dugaan keterlibatan 25 artis dengan aliran dana korupsi dan pencucian uang Rafael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.