Penunjukan 20 penjabat gubernur dan 171 bupati/wali kota yang dilakukan secara sepihak oleh Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap sebagai upaya mengamankan daerah yang akan menjadi kantong-kantong suara paslon nomor urut 2.
Dirty Vote juga menyoroti masalah netralitas pejabat negara selama masa kampanye.
Pejabat negara yang berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden memang diperbolehkan berkampanye, tetapi wajib mengajukan cuti.
Namun, izin cuti ini tidak dibuka dengan transparan sehingga menimbulkan kerancuan terhadap status para pejabat negara ketika tampil di muka umum.
Terungkap bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara ini ditemukan pada setiap kubu yang berkompetisi pada Pilpres 2024.
Dari paslon nomor urut 1, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan kampanye terselubung.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat ini masih berstatus sebagai Menteri Pertahanan, dan sederet menteri ditemukan menyatakan dukungan untuk paslon nomor urut 2.
Para menteri itu termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahdalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang.
Sejumlah wakil menteri juga diketahui menyatakan dukungan untuk paslon nomor urut 2, termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Desa Paiman Rahardjo, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Kemudian, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD masih berstatus sebagai Menko Polhukam ketika diusung mendampingi Ganjar Pranowo, sebelum mengundurkan diri dari jabatan tersebut belum lama ini.
Beberapa menteri juga ditemukan menyatakan dukungan untuk paslon nomor urut 3, termasuk Menparekraf Sandiaga Uno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PAN-RB Azwar Anas, dan Menteri PPA Bintang Puspayoga.
Pejabat negara lain yang diketahui menyatakan dukungan untuk paslon nomor urut 3 yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Wakil Menparekraf Angela Tanoesoedibjo.
Di segmen terakhir, Dirty Vote menyoroti kejanggalan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi sehingga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju menjadi cawapres.
Gibran dapat maju sebagai cawapres berkat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.
Lewat putusan itu, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman atau pernah/sedang menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Putusan itu dinilai sarat konflik kepentingan karena diadili oleh Anwar Usman, paman ipar Gibran yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Berkat putusan tersebut, Gibran dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.