KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk penawaran dana hibah.
Ini disampaikan Asrorun terkait beredarnya tawaran dana hibah mengatasnamakan sebuah yayasan Islam dan memakai logo halal MUI.
"MUI tidak pernah menetapkan fatwa seperti yang muncul dalam skema ini. MUI juga tidak mengetahuinya," kata Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Ia meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan daring agar tidak menjadi korban.
"Masyarakat harus berhati-hati ketika mendapat informasi apa pun, termasuk yang melalui media sosial. Harus tabayun dulu. Jangan langsung dianggap sebagai kebenaran apalagi menawarkan berbagai hal," imbau Asrorun.
Sebagai informasi, penawaran dana hibah tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa yang wajib memiliki sertifikat halal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Adapun pemberian label halal telah diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
MUI berperan membantu penerbitan sertifikat halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.