KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengklarifikasi pernyataan terkait bolehnya presiden melakukan kampanye selama perhelatan pemilihan presiden atau pilpres.
Sambil menunjukkan kertas berisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Jokowi menjelaskan soal hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, pada 26 Januari 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Sehingga, Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2024, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam Pemilu.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 24 Januari 2024.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafidz mengatakan, hak presiden berkampanye dalam pemilu perlu dilihat dari posisinya dalam kampanye.
Ia mengatakan, secara normatif, pelaksana kampanye seperti juru kampanye dan tim kampanye beserta seluruh personalianya harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, apabila Jokowi ingin melaksanakan kampanye, maka ia harus sudah terdaftar sejak awal di KPU ketika pendaftaran tim kampanye.
"Hari ini, karena Presiden tidak terdaftar (dalam tim kampanye), beliau tidak boleh melaksanakan kampanye," kata Kahfi kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024)
Selain itu, menurut Kahfi, yang juga perlu disoroti adalah potensi penggunaan sumber daya negara ketika presiden berkampanye, sebab ada fasilitas yang melekat padanya.