Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Jokowi Tak Sampaikan Utuh Aturan Kampanye dalam UU Pemilu

Kompas.com - 30/01/2024, 19:18 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengklarifikasi pernyataan terkait bolehnya presiden melakukan kampanye selama perhelatan pemilihan presiden atau pilpres.

Sambil menunjukkan kertas berisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Jokowi menjelaskan soal hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, pada 26 Januari 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Sehingga, Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2024, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam Pemilu.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 24 Januari 2024.

Bagaimana faktanya?

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafidz mengatakan, hak presiden berkampanye dalam pemilu perlu dilihat dari posisinya dalam kampanye.

Ia mengatakan, secara normatif, pelaksana kampanye seperti juru kampanye dan tim kampanye beserta seluruh personalianya harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, apabila Jokowi ingin melaksanakan kampanye, maka ia harus sudah terdaftar sejak awal di KPU ketika pendaftaran tim kampanye.

"Hari ini, karena Presiden tidak terdaftar (dalam tim kampanye), beliau tidak boleh melaksanakan kampanye," kata Kahfi kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024)

Selain itu, menurut Kahfi, yang juga perlu disoroti adalah potensi penggunaan sumber daya negara ketika presiden berkampanye, sebab ada fasilitas yang melekat padanya.

"Sebab ada beberapa ketentuan (dalam UU Pemilu) yang memberikan kemungkinan kepada presiden untuk terlibat dalam kampanye, yang tentu ini memberikan kesempatan presiden dan pejabat negara lainnya untuk tidak netral," ujar Kahfi.

Di sisi lain, Kahfi menyebutkan bahwa UU Pemilu juga memuat larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Pasal 282 UU Pemilu memuat larangan bagi pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, Pasal 283 mengatur tentang larangan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Dalam Ayat 2 Pasal 283, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Menurut Kahfi, sebetulnya yang harus dilihat adalah apakah presiden menggunakan sumber daya negara, termasuk keputusannya yang secara sengaja dan atau tidak sengaja memberikan keuntungan pada peserta pemilu tertentu.

"Bila itu terjadi, maka ada pelanggaran pemilu yang perlu ditindak," kata Kahfi.

Ia mengakui, memang cukup sulit membatasi presiden dan pejabat negara lainnya agar mereka tidak memberikan dukungan terhadap salah satu calon dan menjaga negara tetap memberikan ruang yang setara bagi tiap peserta pemilu.

Oleh karena itu, presiden dan pejabat negara seperti menteri dan kepala badan harusnya menjadikan etika sebagai panduan untuk menjaga integritas pemilu, agar sumber daya negara tidak dimanfaatkan untuk pemenangan kelompok politik tertentu.

"Presiden harusnya berdiri di semua pihak dan menjamin ruang demokrasi yang adil bagi semua pihak," kata Kahfi.

Isi lengkap

Berikut aturan lengkap yang dicantumkan dalam UU Pemilu terkait kampanye yang dilakukan presiden dan pejabat negara.

Pasal 281

(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi
ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintatran daerah.

Pasal 301

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Hoaks Saldi Isra Mundur dari Hakim MK, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Saldi Isra Mundur dari Hakim MK, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Misteri Penemuan Mayat di Kepulauan Seribu pada 1998...

Misteri Penemuan Mayat di Kepulauan Seribu pada 1998...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Lionel Messi Kritik Marselino Ferdinan karena Bermain Egois

[HOAKS] Lionel Messi Kritik Marselino Ferdinan karena Bermain Egois

Hoaks atau Fakta
Beethoven Diyakini Tak Sepenuhnya Tuli Saat Debut 'Symphony No. 9'

Beethoven Diyakini Tak Sepenuhnya Tuli Saat Debut "Symphony No. 9"

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Guinea Mundur dari Babak Play-off Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Guinea Mundur dari Babak Play-off Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana pada 2016

[KLARIFIKASI] Video Pertemuan Jokowi dan Megawati di Istana pada 2016

Hoaks atau Fakta
Hoaks, Spongebob Squarepants Terinspirasi Kisah Tragis Bocah 9 Tahun

Hoaks, Spongebob Squarepants Terinspirasi Kisah Tragis Bocah 9 Tahun

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Rekonstruksi Wajah Hawa dalam Tiga Dimensi

Konten Satire soal Rekonstruksi Wajah Hawa dalam Tiga Dimensi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Raffi Ahmad Promosikan Judi 'Online'

[HOAKS] Video Raffi Ahmad Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Ikan Raksasa di Danau Hogganfield pada 1930

[HOAKS] Foto Ikan Raksasa di Danau Hogganfield pada 1930

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Penayangan Episode Terakhir 'Friends' pada 2004

Kilas Balik Penayangan Episode Terakhir "Friends" pada 2004

Sejarah dan Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Perubahan Iklim Sebabkan Kasus DBD Meningkat?

CEK FAKTA: Benarkah Perubahan Iklim Sebabkan Kasus DBD Meningkat?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Mitos dan Kabar Bohong Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang...

INFOGRAFIK: Mitos dan Kabar Bohong Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang...

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire, Jokowi Perlihatkan Kartu Kabur Saat Demo Sambil Tertawa

INFOGRAFIK: Konten Satire, Jokowi Perlihatkan Kartu Kabur Saat Demo Sambil Tertawa

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Pertalite Sudah Tidak Tersedia di SPBU Pertamina

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Pertalite Sudah Tidak Tersedia di SPBU Pertamina

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com