Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus Jessica Wongso sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.
Kedua, Jessica menolak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Dilansir WartaKota, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, kliennya menolak mengajukan grasi karena tidak mau jika harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas pada 9 Desember 2023 adalah hoaks.
Tidak ditemukan bukti bahwa Jessica Wongso telah dibebaskan dari penjara pada 9 Desember 2023. Selain itu, kasus tersebut juga telah dinyatakan selesai secara hukum oleh Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.