KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap mempertanyakan apakah pernah ada warga yang ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo.
Seperti diberitakan Kompas.com, hal itu disampaikan Kaesang saat menjawab pertanyaan awak media soal pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyebut penguasa saat ini bertindak seperti Orde Baru.
"Ya kita... Yang penguasa itu siapa dulu? Definisi penguasa itu siapa? Siapa? Nah (Jokowi). Dengan? Dengan Pak Ma'ruf. Di mana...," ujar Kaesang saat konferensi pers seusai acara silaturahmi dengan Forum Komunitas Pengemudi Nusantara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023)
"Teman-teman semua saya katakan, di medsos, ngomong sesuatu menghina Pak Presiden ditangkap enggak?," kata anak bungsu Presiden Jokowi ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, salah seorang pengemudi yang berdiri di belakang Kaesang menjawab, "ditangkap".
Kaesang lantas menengok ke belakang. Sementara, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni justru menjawab, "tidak".
Kaesang kemudian mengakui bahwa memang betul ada yang pernah ditangkap. Namun, menurut Kaesang, orang tersebut ditangkap karena menghina Jokowi secara berlebihan.
Lantas apakah benar ada warga yang ditangkap karena menghina Jokowi? Berikut penelusuran Kompas.com:
1. RT ditangkap karena dianggap hujat Jokowi
Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap seorang pria berinisial RT pada Februari 2023 karena menghina Jokowi melalui video di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, RT dianggap menghina Jokowi dengan perkataan tidak pantas. Ia juga meminta Jokowi untuk menggusur perusahaan PT PTPN V di Provinsi Riau.
Karena masih dibawah umur, polisi kemudian meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
Selengkapnya baca di sini.
2. AB ditangkap karena hina Jokowi dan kritik penanganan Covid-19
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AB, warga Cipinang, Jakarta Timur pada 2020 karena dianggap menghina Jokowi melalui sebuah video di media sosial.