Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar

Kompas.com - 13/11/2023, 17:55 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden yang akan maju pada Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp 50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Sebagai konteks, Gibran merupakan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim KPU mencoret dan menjatuhkan denda kepada Gibran dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (12/11/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.

Narasi itu disertai video berdurasi 10 menit 15 detik yang telah ditonton lebih dari 38.000 kali.

"Gibran bisa didenda Rp 50 miliar dan penjara lima tahun jika mundur," kata narator di awal video.

Hoaks, KPU mencoret Gibran dari posisi cawapresScreenshot Hoaks, KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres

Penelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel Warta Kota, 9 November 2023, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".

Artikel itu memberitakan soal konsekuensi yang dihadapi Gibran apabila mundur sebagai cawapres setelah disahkan oleh KPU.

Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dilansir Kompas.com, KPU menyebutkan, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar adalah hoaks.

KPU menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat administrasi pencalonan, dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

[KLARIFIKASI] Video Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Utara, Bukan Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

INFOGRAFIK: Konten Satire Perlihatkan Wajah Hawa Mirip Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com