Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden yang akan maju pada Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp 50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Gibran merupakan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Konten yang mengeklaim KPU mencoret dan menjatuhkan denda kepada Gibran dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (12/11/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.
Narasi itu disertai video berdurasi 10 menit 15 detik yang telah ditonton lebih dari 38.000 kali.
"Gibran bisa didenda Rp 50 miliar dan penjara lima tahun jika mundur," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel Warta Kota, 9 November 2023, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".
Artikel itu memberitakan soal konsekuensi yang dihadapi Gibran apabila mundur sebagai cawapres setelah disahkan oleh KPU.
Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.
Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dilansir Kompas.com, KPU menyebutkan, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar adalah hoaks.
KPU menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat administrasi pencalonan, dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.