Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran telah mendaftar sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Konten yang mengeklaim pendaftaran Gibran sebagai cawapres ditolak KPU dibagikan oleh akun ini (arsip) pada Rabu (25/10/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
NEWS HARI INI ~ DINYATAKAN C4CAT HUKUM KPU TOL4K PENDAFTAN CAWAPRES GIBRAN-- - POLITIK TERBARU.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 2.200 kali.
"Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel CNN Indonesia, Selasa (24/10/2023), berjudul "Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres".
Artikel itu memberitakan pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024.
MK memutuskan, orang yang mendaftar sebagai capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun jika telah memiliki pengalaman di jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang masih berusia 36 tahun, karena ia memiliki pengalaman terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.
Menurut Denny, putusan itu cacat hukum karena ada konflik kepentingan. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman ipar dari Gibran. Pendaftaran Gibran seharusnya ditolak KPU.
Namun, dalam artikel tersebut tidak ditemukan keterangan bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo.
KPU telah menerima berkas pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran pada Rabu (25/10/2023). KPU menyatakan berkas Prabowo-Gibran lengkap.
"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim pendaftaran Gibran sebagai cawapres ditolak KPU adalah hoaks.
KPU telah menerima berkas pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran, pada Rabu (25/10/2023). KPU menyatakan berkas Prabowo-Gibran lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.