Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Tersiar informasi yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak bagi warga negara asing (WNA) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembebasan pajak itu diklaim berlaku selama 120 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebut Jokowi membebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun ditemukan di akun Facebook ini, Selasa (10/10/2023).
Pengunggah menyertakan foto dengan narasi berikut:
Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 12 tahun
Masalah masuknya WNA di IKN, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada Pasal 22 dan Pasal 23 terdapat poin yang mengatur soal WNA yang bekerja di IKN.
Pasal tersebut mengatur, tenaga kerja asing mendapat izin tinggal paling lama 10 tahun.
Apabila telah melewati batas waktu tersebut, masih dapat dilakukan perpanjangan sesuai jangka waktu perjanjian kerja.
Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Namun pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi tersebut bukan berarti WNA bebas dari pajak.
Sejauh ini tidak ada aturan atau perintah dari presiden yang membebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun.
Narasi yang menyebut Jokowi membebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun adalah hoaks.
Tenaga kerja asing mendapat izin tinggal paling lama 10 tahun di IKN. Tidak ada peraturan pembebasan pajak bagi WNA di IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.