Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten memuat narasi soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konten itu menyebutkan, Ahok menjadi anggota Dewas KPK karena ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal penunjukan Ahok menjadi anggota Dewas KPK oleh Presiden Jokowi dibagikan akun Facebook ini pada pada Selasa (5/9/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Di Saksikan Para Mentri Istana Jokowi Tun-Juk Ahok Sebagai Dewas KPK.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 5 detik yang telah ditonton lebih dari 16.000 kali.
Setelah ditelusuri, narasi dalam video itu bersumber dari artikel opini yang dimuat Seword, 7 Oktober 2019, berjudul "Solusi Jitu Pemberantasan Korupsi adalah Ahok Jadi DP KPK?".
Penulis artikel berpendapat, mengangkat Ahok menjadi anggota Dewas KPK adalah solusi jitu pemberantasan korupsi.
Namun, Ahok tidak pernah ditunjuk atau terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Namanya tidak tercantum di daftar anggota Dewas KPK yang dimuat di situs KPK.
Adapun lima anggota Dewas KPK, yaitu Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Kelima anggota Dewas KPK tersebut dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk masa jabatan 2019-2023.
Kemudian, Indriyanto Seno Adji dilantik menjadi Dewas KPK, pada Rabu (28/4/2021). Ia menggantikan Artidjo yang tutup usia pada 28 Februari 2021.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim soal penunjukan Ahok sebagai anggota Dewas KPK oleh Jokowi adalah hoaks.
Narasi dalam video itu bersumber dari artikel opini yang menilai bahwa mengangkat Ahok menjadi Dewas KPK adalah solusi jitu pemberantasan korupsi.
Namun, Ahok tidak pernah ditunjuk atau terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Namanya tidak tercantum di daftar anggota Dewas KPK yang dimuat di situs KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.