Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli diklaim menjadi tersangka karena menghina Presiden Joko Widodo.
Konten di media sosial menyebutkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dibagikan akun Facebook ini pada Rabu (30/8/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
RESMI TERBUKTI BERSALAH
AKHIRNYA BARESKRIM POLRI TETAPKAN RIZAL RAMLI
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 22 detik yang telah ditonton lebih dari 47.000 kali.
Gambar thumbnail video menunjukkan acara konferensi pers polisi. Rizal Ramli tampak berdiri di belakang dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.
"Rizal Ramli caci maki Presiden Jokowi sebagai manusia tak tahu diri," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, foto Rizal Ramli pada thumbnail video adalah hasil manipulasi digital.
Gambar asli ditemukan di pemberitaan Antara, 18 Februari 2021, tentang Polda Metro Jaya menghadirkan juru bahasa isyarat dalam jumpa pers pengungkapan kasus.
Berikut deskripsi foto yang dicantumkan:
Polda Metro Jaya hadirkan juru bahasa isyarat (kiri belakang) dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Manipulasi dilakukan dengan menempelkan foto wajah Rizal Ramli ke tubuh tersangka berbaju oranye yang berdiri di belakang.
Sementara itu, narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang penetapan tersangka Rizal Ramli.
Narasi yang dibacakan bersumber daria artikel Kata Logika, 31 Juli 2023, berjudul "Rizal Ramli Caci Maki Jokowi: Manusia Tak Tahu Diri".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena menghina Jokowi adalah hoaks.
Gambar thumbnail video adalah hasil manipulasi digital dari foto pemberitaan Antara, 18 Februari 2021, tentang Polda Metro Jaya menghadirkan juru bahasa isyarat dalam jumpa pers pengungkapan kasus.
Sementara itu, narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang penetapan tersangka Rizal Ramli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.