Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto dikabarkan memiliki kewarganegaraan Kerajaan Jordania.
Sebuah konten di media sosial menyebutkan bahwa Prabowo menerima tawaran status kewarganegaraan Kerajaan Jordania demi keselamatan pribadinya.
Padahal, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di media sosial.
Isu soal Prabowo memiliki status kewarganegaraan Jordania disebarkan oleh akun Facebook, misalnya ini, ini, dan ini.
"Egois! Prabowo Rela Lepas Kewarganegaraannya Demi Keselamatan Pribadi. Fakta Menunjukkan Pengakuan Tentang Status Baru Prabowo di Yordania," tulis salah satu akun pada 14 Agustus 2023.
Pengunggah turut menyertakan gambar, berisi kutipan dari adik Prabowo, Hashim Djojokusumo yang bangga atas status kewarganegaraan baru kakaknya.
"Saya Bangga Atas Status Kewarganegaraan baru Yang Diterima Oleh Prabowo Dari Kerajaan Yordania Diberikan Langsung Oleh Raja Husein Dikuatkan Dengan Dekrit 10 Desember 1998," tulis teks yang tertera.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, awal mula kabar status kewarganegaraan Prabowo tersiar melalui surat kabar harian Al-Ra'i yang terbit di Amman, ibu kota Jordania, pada 12 Desember 1998.
Koran berbahasa Arab itu mengabarkan, pemerintah Jordania secara resmi memutuskan menganugerahkan status kewarganegaraan kepada mantan Panglima Komando Cadangan Strategis AD (Pangkostrad) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain dari Irak dan Pakistan tanpa motivasi politik apa pun.
Al-Ra'i mewartakan, mereka meminta status warga negara pada Maret 1998. Setelah mendapat persetujuan dari Raja Hussein, Dewan Kabinet mengesahkannya pada November di tahun yang sama.
Sebagai konteks, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencurigai keterlibatan Prabowo dalam sejumlah kasus, salah satunya Kerusuhan 13-15 Mei 1998.
Usai kerusuhan meletus, terhitung Prabowo sudah berada di Jordania selama empat bulan.
Apabila Prabowo benar mendapat status kewarganegaraan Jordania, ditakutkan menjadi suaka politik baginya dan mempersulit pengusutan kasus.
Dilansir Harian Kompas yang terbit 24 Desember 1998, KBRI Amman telah mengontak harian Ar Ra'i untuk mempertanyakan kebenaran berita.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.