Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Video berisi keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan gelar kepahlawanan Soekarno beredar di media sosial.
Jokowi menyampaikan, pemerintah mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 33 Tahun 1967 melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Di media sosial, keputusan ini dianggap sebagai pencabutan TAP MPRS yang berkaitan dengan Gerakan 30 September (G30S) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Video Jokowi menghapus TAP MPRS tentang G30S dan PKI, ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Januari 2023:
*TAP MPRS SOAL G30S PKI DICABUT, JOKOWI TEGASKAN SUKARNO PAHLAWAN RI*
*BAGAMANA PENDAPAT MANTEMAN, TINGGAL TUNGGU BENDERA PALU ARIT BERKIBAR*
Video Jokowi berdurasi 2 menit 22 detik bersumber dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada 7 November 2022, Jokowi memberikan keterangan pers soal penegasan gelar kepahlawanan Presiden Soekarno.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindak hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi dalam video.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.