Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten media sosial menampilkan video acara di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dalam konten tersebut terdapat narasi bahwa peserta acara menyanyikan lagu "Indonesia Raya" versi Al Zaytun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Konten yang memuat narasi soal lagu "Indonesia Raya" versi Al Zaytun disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Salah satu arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut teks yang tertera pada video yang diunggah 19 Mei 2023:
Jika Al-Zaytun tak dibubarkan, maka akan banyak bermunculan Islam nyeleneh di NKRI
Kenapa pemerintah dan umat Islam seIndonesia terdiam melihat keanehan Al-Zaytun
"Lagu Indonesia Raya versi Al zaytun," tulis pengguna Facebook.
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video lengkap acara peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriah yang diunggah di kanal YouTube Al-Zaytun Official, 1 Agustus 2022.
Momen peserta acara menyanyikan lagu "Indonesia Raya" terdapat pada menit ke-4 detik ke-25.
Setelah didengarkan sampai tuntas, lirik lagu yang dinyanyikan oleh peserta acara merupakan lagu "Indonesia Raya" 3 stanza.
Dikutip dari web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lagu tersebut diciptakan Wage Rudolf Supratman dan dimainkan pertama kali pada 28 Oktober 1928.
Awalnya, WR Supratman memberi judul "Indonesia Mulia, Merdeka, Merdeka" tetapi mengubahnya menjadi judul yang sekarang.
Lagu "Indonesia Raya" diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tata cara penggunaan lagu "Indonesia Raya" 3 stanza terdapat dalam Bab V bagian ketiga Pasal 60.
Pasal itu menyebutkan, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Narasi soal lagu "Indonesia Raya" versi Al Zaytun merupakan hoaks. Lagu yang dinyanyikan peserta acara di Al Zaytun merupakan "Indonesia Raya" 3 stanza.
Lagu itu diciptakan oleh WR Supratman dan pertama kali dimainkan pada 28 Oktober 1928.
Penggunaan lagu "Indonesia Raya" 3 stanza diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.