Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Artikel tersebut membahas mengenai Kejaksaan Agung yang menyita aset dari empat orang tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa harta dan aset Surya Paloh disita KPK.
Salah satu klip yang menampilkan pegiat media sosial, Ade Armando identik dengan yang ada di YouTube Cokro TV ini. Dalam video, Ade menyampaikan mengenai pentingnya RUU Perampasan aset untuk segera disahkan.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid bahwa KPK melakukan penyitaan terhadap harta dan aset Surya Paloh.
Narasi yang menyebut harta dan aset Surya Paloh disita KPK tidak benar atau hoaks. Dalam video yang beredar antara judul dengan isi tidak ada kesesuaian.
Narator dalam video justru membahas mengenai Kejaksaan Agung yang menyita aset dari empat orang tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.