Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momentum Menghapus Hukuman Mati di Indonesia dan Malaysia

Kompas.com - 17/05/2023, 10:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberian grasi kepada Merri Utami, perempuan mantan pekerja rumah tangga yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada 2002, dinilai sebagai preseden baik.

Pada 29 Juli 2016, eksekusi mati terhadap Merri batal dilaksanakan pada menit-menit akhir. Beberapa hari sebelumnya, dia telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Merri tetap berstatus terpidana mati dan menghabiskan lebih dari 20 tahun menunggu eksekusi sampai akhirnya Jokowi memberikan grasi pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Mengenang Ita Martadinata, Aktivis HAM 1998 yang Dibunuh Sebelum Bersaksi di PBB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, keputusan Jokowi memberikan pengampunan kepada Merri merupakan momen penting.

"Pihak berwenang harus mengikuti tindakan tersebut dengan meringankan hukuman bagi semua terpidana hukuman mati yang masih menunggu eksekusi dalam kondisi yang memprihatinkan," kata Usman, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Dia menambahkan, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026, juga memberlakukan kemungkinan keringanan hukuman setelah jangka waktu sepuluh tahun jika terpidana hukuman mati tetap berperilaku baik sesuai aturan.

Menurut Usman, Indonesia tidak boleh melewatkan kesempatan ini untuk secara signifikan mengurangi pemberlakuan hukuman mati setelah bertahun-tahun mencapai angka yang sangat tinggi.

Baca juga: Grasi Merri Utami Dikabulkan Jokowi, Momentum Tinjau Ulang Hukuman Mati

Pada 2022, Indonesia mencatat jumlah putusan hukuman mati yang tergolong tinggi, yaitu 112 vonis, dua angka lebih sedikit dibandingkan pada 2021.

Usman mendesak pemerintah untuk mengumumkan moratorium resmi eksekusi mati dan sepenuhnya menghapus hukuman mati.

Hal itu perlu dilakukan dalam mengakhiri penderitaan, setidaknya 452 terpidana hukuman mati, yang berada dalam isolasi selama bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun.

Situasi di Malaysia

Sementara itu, Malaysia masih menjalankan moratorium eksekusi mati pada 2022, tetapi pengadilan masih menjatuhkan setidaknya 16 hukuman mati baru, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba.

Langkah penting menuju penghapusan hukuman mati di Malaysia terjadi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan hukuman mati wajib diadopsi parlemen pada Maret dan April 2023.

Baca juga: Hukuman Mati bagi Pelaku Mutilasi di Semarang

Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Katrina Jorene Maliamauv mengatakan, keputusan Malaysia menghapus hukuman mati wajib dan menetapkan proses hukuman ulang bagi mereka yang berstatus terpidana mati membawa harapan baru.

Menurut Katrina, pengadopsian undang-undang bersejarah ini oleh Parlemen Malaysia dilakukan setelah bertahun-tahun berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan dampak hukuman mati terhadap mereka yang terdampak, dan masyarakat secara keseluruhan.

"RUU tersebut merupakan langkah penting dalam perjalanan negara kami menuju penghapusan hukuman mati – itu tidak boleh menjadi yang terakhir," kata Katrina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan McDonald's Terbengkalai, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com