Apalagi, BI telah meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang belum banyak didistribusikan.
Kemudian, terdapat modus penipuan penukaran uang yang memanfaatkan momentum itu.
Dilansir Kompas.com, 10 April 2023, korban diminta mengirim sejumlah uang yang ingin ditukarkan ke rekening pelaku, melalui transfer digital.
Padahal, cara itu bukanlah cara yang tepat untuk melakukan penukaran uang.
Tidak ada jaminan bahwa uang yang telah ditransfer benar-benar ditukarkan atau akan kembali kepada pemiliknya.
Cara yang tepat dan legal untuk melakukan penukaran uang baru yakni dengan datang langsung ke Bank Indonesia.
Masyarakat juga bisa memesan terlebih dahulu uang yang akan ditukar melalui situs web pintar.bi.go.id, lalu melakukan penukaran ke lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan.
Selain di Bank Indonesia, penukaran juga dapat dilakukan melalui kas keliling yang tersebar di pusat keramaian seperti terminal, pasar, dan stasiun.
Masyarakat perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.