Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten Facebook mengeklaim, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PDI-P yang akrab disapa Bambang Pacul itu disebut terbukti terlibat transaksi pencucian uang senilai Rp 349 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Bambang Wuryanto ditangkap KPK dibagikan oleh akun Facebook ini pada Senin (10/4/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
INFORMASI TERUPDATE TERBUKTI TERLIBAT PENCUCIAN DANA 349 TRILIUN AKHIRNYA BANGBANG P4CUL DI C1DVK KPK--
Konten itu memuat video berdurasi 8 menit 24 detik yang telah mendapatkan lebih dari 225.000 tayangan sejak diunggah.
Video tersebut menampilkan klip pernyataan Bambang.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.
Narator video kemudian membacakan sebuah narasi.
"Bambang Pacul mengakui dana 349 triliun mengalir ke partainya, yakni PDIP," demikian petikan narasi yang dibacakan.
Setelah ditelusuri, pernyataan Bambang dalam video tersebut disampaikan saat rapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Bambang kemudian menjawab, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin kedua RUU itu disahkan.
Sementara, judul konten yang mengeklaim Bambang Pacul ditangkap KPK tidak sesuai dengan isi narasi yang dibacakan oleh narator.