Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Presiden Joko Widodo resmi membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pembekuan dilakukan sejak 2 April 2023. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Jokowi membekukan DPR muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 10 menit 59 detik pada 2 April 2023 dengan judul:
D-PR RI r3smi di bekukan oleh presiden, Jokowi pimpin langsung
Pada thumbnail video terdapat gambar Jokowi sedang berpidato. Gambar itu diberi keterangan demikian:
TEPAT HARI INI
DPR-RI RESMI DIBEKUKAN PRESIDEN PIMPIN ACARA INI
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar yang memperlihatkan Jokowi tengah berpidato menggunakan metode reverse image search.
Hasilnya gambar itu identik dengan foto di laman Liputan 6 ini dan tidak terkait dengan pembekuan DPR.
Dalam keterangan di laman Liputan 6 gambar tersebut adalah momen ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 16 Agustus 2018.
Sementara, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa Jokowi membekukan DPR.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Seword ini berjudul “Jokowi dan Menterinya Buktikan Kecerdasan Anggota DPR Sangat Cetek!”.
Artikel tersebut memuat opini yang menyebutkan bahwa DPR tidak mewakili rakyat dan menyerang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan, Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.